Berita : Muhammadiyah Kota Balikpapan


MENGAPA RUU ORMAS HARUS DITOLAK

Senin, 08-04-2013

 

Setelah mengkaji secara mendalam Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang sekarang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat, kami para pimpinan Ormas yang bergabung dalam KOALISI AKBAR MASYARAKAT SIPIL INDONESIA menyampaikan pandangan sebagai berikut:

 

1.        RUU Ormas tidak urgen. Penetapan sebuah undang-undang haruslah memberikan jaminan kepastian hukum dan memberi nilai tambah yang sangat diperlukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, teratur, berkeadilan dan melindungi hak azasi manusia. Melihat prosesnya, RUU Ormas sangat sarat dengan muatan politik dan memiliki nuansa yang kuat, RUU Ormas dijadikan sebagai alat legitimasi politik bagi pemerintah. Akan lebih baik jika pemerintah dan DPR lebih fokus menyelesaikan RUU yang langsung bersentuhan dengan kepentingan rakyat.

 

2.        RUU Ormas alat represi dan rezim otoriter, karena memberikan otoritas yang terlalu kuat kepada pemerintah dan membuka jalan bagi kembalinya rezim pemerintahan yang represif dan menindas kelompok-kelompok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, dan melemahkan peran masyarakat sipil sebagai kekuatan kontrol pemerintahan dan penegakan hukum. Hal ini terlihat dari rumusan pasal 62 RUU Ormas yang menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan sanksi dan membekukan Ormas tanpa proses peradilan. Dengan pengaturan yang demikian ini, maka akan menjadikan kebebasan berserikat terpasung oleh adanyapersepsi pemerintah yang sepihak dalam menilai dan menghakimi aktivitas Ormas.

 

3.        RUU Ormas anti kemajemukan, karena memiliki tendensi kuat yang mengarah kepada penyeragaman, tidak pro kepada kemajemukan dan potensial menimbulkan perpecahan di masyarakat. Hal ini terlihat dari rumusan pasal 2 dan 3 tentang azas yang mengarah kepada azas tunggal Pancasila. Semua warga negara harus mendukung empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tungal Ika. Yang lebih penting untuk bangsa Indonesia sekarang ini adalah bagaimana empat pilar tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah dan seluruh masyarakat bukan dengan formalitas.

 

4.        RUU Ormas inkonstitusional; bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 memasung kebebasan berserikat sebagaimana ditunjukkan dalam pasal-pasal yang mengatur tentang persyaratan pendirian, perizinan dan hal-hal yang bersifat internal seperti AD/ART , pelaporan keuangan kepada publik, kewajiban pendaftaran bagi seluruh organisasi sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 atau 2 dan aturan administratif lain yang sangat menyulitkan Ormas, apalagi diatur oleh Peraturan Pemerintah.

 

5.        RUU Ormas diskriminatif, karena menjadikan peran partai politik sebagai panglima. RUU Ormas ini hanya diberlakukan bagi Ormas yang tidak merupakan underbow partai politik. Ormas-ormas sayap partai politik sama sekali tidak diatur di dalam RUU Ormas. Hal demikian dapat melemahkan eksistensi masyarakat sipil dan potensial menimbulkan oligarki politik kekuasaan oleh partai politik.

 

6.        RUU Ormas disharmoni, karena Pasal 11RUU Ormas berbenturan dengan Pasal 18 Ayat 2 huruf b UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Keduanya saling melengkapi untuk menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dibekukan. Di Pasal 18 Ayat 2 huruf b UU 23 Tahun 2011 menyatakan, izin yang diberikan untuk membentuk LAZ mengharuskan LAZ terdaftar sebagai ormas dan berbentuk badan hukum. Sedangkan pasal 11 RUU Ormas mengategorikan badan hukum yayasan dan perkumpulan sebagai ormas. Pilihan badan hukum sebagaimana dimaksud pasal 18 ayat 2 huruf b bisa saja yayasan atau perkumpulan. Konsekuensinya secara tidak langsung posisi LAZ akan terseret ke ranah politik di bawah pembinaan dan pengawasan Ditjen Kesbangpol Kemendagri.

 

7.        RUU Ormas “membubarkan” ormas-ormas perkumpulan, sesuai dengan pasal 86 tentang ketentuan penutup,RUUOrmas akan mencabut keberadaan Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen). Keputusan Raja 28 Maret 1870. Sebagai konsekuensi logis ormas-ormas perkumpulan seperti Persyarikatan Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Persatuan Ummat Islam (PUI), dan lain sebagainya akan bubar dan hilang status hukumnya.Keharusan menyesuaikan dengan undang-undang baru ini adalah ahistoris, tidak arif dan menunjukkan sikap otoriter.

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka KOALISI AKBAR MASYARAKAT SIPIL INDONESIA menyatakan menolak dan menuntut DPR dan Pemerintah untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU Ormas. Kami berpendapat dan mengusulkan DPR RI dan Pemerintah segera memperioritaskan pembahasan RUU tentang Perkumpulan menjadi Undang-undang.

 

 

Jakarta, 4 April 2013

 

 

Ormas yang hadir di Konferensi Pers : Muhammadiyah, PB AlWashiliyah, Setara Institute, PGI, KWI, BMOIWI, Persatuan Umat Islam, Al-Ittihadiyah, BKSPP, MN KAHMI, Pemuda Persatuan Umat Islam, Front Hizbullah, Dewan Dakwah, PBNU, PP Muslimat NU, PP Aisyiyah, DPP MDI, PB Tarbiyah, IMPARSIAL, HRWG, FMKI, YAPPIKA, Pr Parmusi dll.

 

Sumber : www.muhammadiyah.or.id%2Fid%2Fnews-2544-detail-mengapa-ruu-ormas-harus-ditolak.html&h=HAQG6VaP2